- Pada pasal berapa dalam UUD 1945 yang isinya mengatur tentang HAM untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tuliskan bunyinya ?
- Coba uraikan pemahaman kalian tentang pelaksanaan HAM di Indonesia ?
- Carilah berita atau artikel yang terkait dengan HAM di dunia?
Blog berikut merupakan situs pribadi yang digunakan untuk memberikan tambahan pemahaman materi terhadap siswa/i Madrasah Aliyah. Apabila dalam penulisan terdapat kesalahan dan menyinggung pribadi seseorang kami mohon maaf, kritik dan sarannya.
Senin, 11 April 2011
ULANGAN HARIAN 4 KELAS X
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !
Selasa, 05 April 2011
ULANGAN HARIAN 4 KELAS XI IPA
Jawablah pertanyaan berikut!
jawaban nomer 1 & 2 jawab di komentar blog ini. untuk tugas tambahan dikumpulkan dalam bisa dalam bentuk printout atau CD. SELAMAT MENGERJAKAN
- Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa secara damai?
- Berikan contoh proses sengketan Internasional yang bernama terjadi?
jawaban nomer 1 & 2 jawab di komentar blog ini. untuk tugas tambahan dikumpulkan dalam bisa dalam bentuk printout atau CD. SELAMAT MENGERJAKAN
Senin, 04 April 2011
SENGKETA INTERNASIONAL
Pengertian Sengketa Internasional ; peselisihan antara subyek-subyek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainya.
Penyebab Sengketa Internasional ;
a. Pelanggaran terhadap hukum Internasional
b. Salah satu negara dengan sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain
c. Perbedaan kepentingan,dll
Masalah yang menyebabkan sengketa Internasional ;
a. Intervensi, yaitu tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain. alasan ;
1) campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri
2) campur tangan tersebut menganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri
b. Penyerahan (ekstadisi), yaitu penyeraan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan kenegara asal.
c. Suaka (asylum), yaitu perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain.
d. Hukum netralitas, yaitu sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
Cara penyelesaian sengketa ada 2 cara
- Rujuk
- Penyesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
- Arbitrase
- Peradilan Internasional
Cara Kekerasan
- Blokade masa damai
- Pertikaian senjata
- Hukum netralitas
- Perang
Prinsip-prinsip dari cari penyelesaian melalui Perang ;
a. Perang dan tindakan bersenjata non-perang; tujuan umum dari perang adalah untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian sehingga negara yang ditaklukkan itu tidak memeliki alternatif lain selain mematuhinya.
b. Retorsi; ialah istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara karena diperlukan secara tidak pantas oleh negara tersebut.
c. Tindakan-tindakan pembalasan; metode yang digunakan oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang berupa pembalasan.
d. Blokade secara damai; menutup daerah teritorial yang terlibat perang. Tindakan yang ditunjukan untuk memaksa negara lawan memenuhi tuntutan ganti rugi.
e. Intervensi; adanya campur tangan negara lain dalam urusan internal maupun eksternal.
Penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional
Prosedur penyelesaian;
a. Wewenang Makamah Internasional. Apabila terjadi persengketaan Internasional, makamah internasional dapat mengambil keputusan sementara dalam bentuk ordonansi.
b. Penolakan Hadir di Mahkama Internasional. Apabila salah satu pihak yang bersengketa menolak hadir dalam pengendalian yang diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional, maka pihak lain dapat meminta Mahkamah Internasional mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya.
c. Keputusan Mahkamah Internasional. Keputusan diambil berdasarkan putusan suara terbanyak dalam suatu sidang yang memenuhi kuorum. Bila suara majelis hakim seimbang maka suara ketua dan wakil ketua menentukan.
d. Penyampaian pendapat yang terpisah. Penyampaian pendapat yang terpisah apabila suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, maka hakim yang lain dapat memberikan pendapatnya secara terpisah.
Penyebab Sengketa Internasional ;
a. Pelanggaran terhadap hukum Internasional
b. Salah satu negara dengan sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain
c. Perbedaan kepentingan,dll
Masalah yang menyebabkan sengketa Internasional ;
a. Intervensi, yaitu tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain. alasan ;
1) campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri
2) campur tangan tersebut menganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri
b. Penyerahan (ekstadisi), yaitu penyeraan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan kenegara asal.
c. Suaka (asylum), yaitu perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain.
d. Hukum netralitas, yaitu sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
Cara penyelesaian sengketa ada 2 cara
- Dengan cara damai
- Dengan cara kekerasan
- Rujuk
- Penyesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
- Arbitrase
- Peradilan Internasional
Cara Kekerasan
- Blokade masa damai
- Pertikaian senjata
- Hukum netralitas
- Perang
Prinsip-prinsip dari cari penyelesaian melalui Perang ;
a. Perang dan tindakan bersenjata non-perang; tujuan umum dari perang adalah untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian sehingga negara yang ditaklukkan itu tidak memeliki alternatif lain selain mematuhinya.
b. Retorsi; ialah istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara karena diperlukan secara tidak pantas oleh negara tersebut.
c. Tindakan-tindakan pembalasan; metode yang digunakan oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang berupa pembalasan.
d. Blokade secara damai; menutup daerah teritorial yang terlibat perang. Tindakan yang ditunjukan untuk memaksa negara lawan memenuhi tuntutan ganti rugi.
e. Intervensi; adanya campur tangan negara lain dalam urusan internal maupun eksternal.
Penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional
Prosedur penyelesaian;
a. Wewenang Makamah Internasional. Apabila terjadi persengketaan Internasional, makamah internasional dapat mengambil keputusan sementara dalam bentuk ordonansi.
b. Penolakan Hadir di Mahkama Internasional. Apabila salah satu pihak yang bersengketa menolak hadir dalam pengendalian yang diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional, maka pihak lain dapat meminta Mahkamah Internasional mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya.
c. Keputusan Mahkamah Internasional. Keputusan diambil berdasarkan putusan suara terbanyak dalam suatu sidang yang memenuhi kuorum. Bila suara majelis hakim seimbang maka suara ketua dan wakil ketua menentukan.
d. Penyampaian pendapat yang terpisah. Penyampaian pendapat yang terpisah apabila suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, maka hakim yang lain dapat memberikan pendapatnya secara terpisah.
Rabu, 30 Maret 2011
ULANGAN HARIAN PKWN KELAS X
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !
1. Jelaskan pengertian warga negara ditinjau dari segi hukum ?
2. Uraikan asas-asas yang digunakan oleh sebuah Negara dalam menentukan status kewarganegaraan setiap negaranya ?
3. Sebutkan syarat-syarat seorang warga asing dalam mengajukan naturalisasi berdasarkan UU No.12 th. 2006 ?
4. Apa yang terjadi apabila seorang wanita warga negara Indonesia yang tengah melakukan perjalanan ke negara asing tiba-tiba terjadi kecelakaan kapal laut yang mengakibatkan korban menderita amnesia. Kejadian tersebut pula membuat seluruh identitas korban hilang. Bagaimanakah status kewarganegaraannya?
Kerjakan dalam bentuk tertulis, hasil Ulangan Harian paling lambat diserahkan pada 06 April 2011 atau jam pelajaran berlangsung. SELAMAT MENGERJAKAN!
1. Jelaskan pengertian warga negara ditinjau dari segi hukum ?
2. Uraikan asas-asas yang digunakan oleh sebuah Negara dalam menentukan status kewarganegaraan setiap negaranya ?
3. Sebutkan syarat-syarat seorang warga asing dalam mengajukan naturalisasi berdasarkan UU No.12 th. 2006 ?
4. Apa yang terjadi apabila seorang wanita warga negara Indonesia yang tengah melakukan perjalanan ke negara asing tiba-tiba terjadi kecelakaan kapal laut yang mengakibatkan korban menderita amnesia. Kejadian tersebut pula membuat seluruh identitas korban hilang. Bagaimanakah status kewarganegaraannya?
Kerjakan dalam bentuk tertulis, hasil Ulangan Harian paling lambat diserahkan pada 06 April 2011 atau jam pelajaran berlangsung. SELAMAT MENGERJAKAN!
Selasa, 29 Maret 2011
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SOAL ULANGAN HARIAN KE 3
KELAS XI IPA
JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT DENGAN BENAR!
1. Jelaskan pengertian Hukum Internasional secara sederhana ?
2. Jelaskan alasan mengapa pemberontak dan pihak dalam sengketa juga merupakan subyek hukum internasional !
3. Jelaskan tahapan-tahapan dalam perjanjian internasional ?
3. Berikan alasan berakhirnya perjanjian internasional ?
Jawaban ditulis dalam selembar kertas. pengumpulan hasil ulangan paling lambat tanggal 05 April 2011 atau ketika jam pelajaran PKWN dimulai.
SOAL ULANGAN HARIAN KE 3
KELAS XI IPA
JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT DENGAN BENAR!
1. Jelaskan pengertian Hukum Internasional secara sederhana ?
2. Jelaskan alasan mengapa pemberontak dan pihak dalam sengketa juga merupakan subyek hukum internasional !
3. Jelaskan tahapan-tahapan dalam perjanjian internasional ?
3. Berikan alasan berakhirnya perjanjian internasional ?
Jawaban ditulis dalam selembar kertas. pengumpulan hasil ulangan paling lambat tanggal 05 April 2011 atau ketika jam pelajaran PKWN dimulai.
Langganan:
Postingan (Atom)