Selasa, 05 April 2011

ULANGAN HARIAN 4 KELAS XI IPA

Jawablah pertanyaan berikut!
  1. Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa secara damai?
  2. Berikan contoh proses sengketan Internasional yang bernama terjadi?
tugas tambahan; carilah artikel/berita kasus sengketa internasional yang pernah terjadi
jawaban nomer 1 & 2 jawab di komentar blog ini. untuk tugas tambahan dikumpulkan dalam bisa dalam bentuk printout atau CD. SELAMAT MENGERJAKAN

31 komentar:

  1. NAMA : LUSTIARI
    KELAS : XI-IPA

    1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
    Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
    1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
    2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
    3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
    4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
    b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
    Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
    1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
    2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
    c.) Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    d.)Peradilan Internasinal
    Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
    2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
    a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
    b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. NAMA : Khusnul Khotimah
    KELAS : XI-IPA

    1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
    Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
    1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
    2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
    3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
    4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
    b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
    Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
    1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
    2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
    c.) Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    d.)Peradilan Internasinal
    Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
    2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
    a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
    b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. NAMA : M.Usman
    KELAS : XI-IPA

    1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
    Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
    1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
    2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
    3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
    4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
    b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
    Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
    1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
    2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
    c.) Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    d.)Peradilan Internasinal
    Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
    2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
    a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
    b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

    BalasHapus
  8. NAMA : Wulan linda
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. NAMA : khusnul miftahul s
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  11. NAMA : ANIS RAHMAWATI
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  12. NAMA :ENI MUNFAIZZAH
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  13. NAMA :saifuddin zhuhri
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  14. NAMA : M.ILHAM
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  15. NAMA : m.roni
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  16. NAMA : ufukul mubin
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. remaja modern mengatakan...

    NAMA : Linda Lofianah
    KELAS : XI-IPA

    1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
    Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
    1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
    2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
    3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
    4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
    b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
    Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
    1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
    2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
    c.) Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    d.)Peradilan Internasinal
    Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
    2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
    a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
    b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

    BalasHapus
  19. NAMA : M.Aris sulton
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  20. NAMA : masrotul karima
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  21. NAMA : miskha
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  22. NAMA :susiati
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  23. NAMA :shofi rahmawati
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  24. NAMA : SUSI ARDINA
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    -Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    -Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    -Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  25. NAMA : siti nur fadhilah
    KELAS : XI-IPA

    1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
    Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
    1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
    2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
    3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
    4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
    b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
    Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
    1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
    2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
    c.) Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    d.)Peradilan Internasinal
    Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
    2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
    a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
    b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

    BalasHapus
  26. 1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
    Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
    1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
    2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
    3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
    4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
    b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
    Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
    1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
    2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
    c.) Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    d.)Peradilan Internasinal
    Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
    2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
    a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
    b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

    BalasHapus
  27. NAMA : ida nurul hayati
    KELAS : XI-IPA

    1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
    Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
    1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
    2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
    3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
    4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
    b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
    Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
    1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
    2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
    c.) Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    d.)Peradilan Internasinal
    Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
    2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
    a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
    b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

    BalasHapus
  28. NAMA : Wiwin Sisgayanti
    KELAS : XI-IPA

    1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
    Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
    1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
    2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
    3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
    4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
    b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
    Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
    1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
    2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
    c.) Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    d.)Peradilan Internasinal
    Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
    2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
    a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
    b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

    BalasHapus
  29. NAMA :saifuddin zhuhri
    KELAS : XI IPA
    Jawaban :
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    BalasHapus
  30. nama:ilham
    kelas:xi-ipa
    1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
    •Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
    •Dibawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
    •Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
    •Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
    2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, sep

    BalasHapus
  31. NAMA:HIDYATUL CHAFIDHIYAH
    KELAS:XI
    JAWABAN:
    1. a. RUJUK adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyelesaian pendapat antara pihak –pihak yg bersengketasecara kekeluargaan. RUJUK DAPAT DI LAKUKAN
    DENGAN CARA :negosiasi,mediasi,konsiliasi,melalui panitia penyidik
    b. Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB.
    PBB dapat menempuh dua jalan yaitu secara politik, dilakukan oleh majlis umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Inyernasional.
    c. Arbitrase
    Cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
    2. Contohnya:
    a. Tahun 2003,Mahkamah Internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysian , yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
    b. Tahun 1998, Dewan Keamanan PBB membentuk iternal criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanzania untuk mengadili pelaku Genoside terhadap 800.000 orang suku TSUSI Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.

    bebas oleh pihak-pihak tang bersengketa.
    d. Peradilan Nasional.
    Adalah penyelesaian secara hukum Internasional. Peradilan Internasional tidak hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional, akan tetapi juga oleh Badan Peradilan Internasional lain

    BalasHapus