- Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa secara damai?
- Berikan contoh proses sengketan Internasional yang bernama terjadi?
jawaban nomer 1 & 2 jawab di komentar blog ini. untuk tugas tambahan dikumpulkan dalam bisa dalam bentuk printout atau CD. SELAMAT MENGERJAKAN
NAMA : LUSTIARI
BalasHapusKELAS : XI-IPA
1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
c.) Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
d.)Peradilan Internasinal
Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : Khusnul Khotimah
BalasHapusKELAS : XI-IPA
1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
c.) Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
d.)Peradilan Internasinal
Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : M.Usman
BalasHapusKELAS : XI-IPA
1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
c.) Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
d.)Peradilan Internasinal
Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
NAMA : Wulan linda
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : khusnul miftahul s
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA : ANIS RAHMAWATI
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA :ENI MUNFAIZZAH
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA :saifuddin zhuhri
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA : M.ILHAM
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA : m.roni
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA : ufukul mubin
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusremaja modern mengatakan...
BalasHapusNAMA : Linda Lofianah
KELAS : XI-IPA
1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
c.) Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
d.)Peradilan Internasinal
Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
NAMA : M.Aris sulton
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA : masrotul karima
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA : miskha
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA :susiati
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA :shofi rahmawati
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA : SUSI ARDINA
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
-Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
-Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
-Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
NAMA : siti nur fadhilah
BalasHapusKELAS : XI-IPA
1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
c.) Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
d.)Peradilan Internasinal
Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
BalasHapusPenyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
c.) Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
d.)Peradilan Internasinal
Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
NAMA : ida nurul hayati
BalasHapusKELAS : XI-IPA
1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
c.) Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
d.)Peradilan Internasinal
Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
NAMA : Wiwin Sisgayanti
BalasHapusKELAS : XI-IPA
1.CARA MENYELASAIKAN SENGKETA INTERNASINAL SECARA DAMAI
Penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.Rujuk dapat di lakukan dengan cara:Negoisasi(perundingan),Mediasi(bantuan jasa),Konsiliasi(Penyelesaian sengketa),Melalui panitia penyelidik(mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa )
1)Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tenteng masalah yang disengketakan.
2)Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ke tiga.
3)Konsiliasi, dapat diartikan secara luas yaitu penyelesaian sengketa dengan pihak ke tiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panita.
4)Melalui panitia penyidik. Bertugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
b)Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secara damai,PBB dapat menempuh melalui dua jalan,yaitu secara politik,dilakukan oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkama Internasional.
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh dewan keamanan digolongkan menjadi dua macam, yaitu
1.Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan keamanan dapat memberikan Rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa
2.Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan keamanan berwenanag merekoendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
c.) Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilihb secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
d.)Peradilan Internasinal
Adalah penyelesaiansecara hukum internasional.
2. Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional.
a)Pada periode antara tahun 1933-1939, Adolf Hitler melakukan pembasmian baik terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginfasi Austria, Polandia, dan Cekoslowakia dengan cara biadap. Dalam peristiwa ini, sekutu membentuk pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
b)Tahun 2003, mahkamah internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
NAMA :saifuddin zhuhri
BalasHapusKELAS : XI IPA
Jawaban :
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
nama:ilham
BalasHapuskelas:xi-ipa
1.penyelesaian sengketa international dengan cara damai dapat di lakukan dengan cara sbb:
•Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat di lakukan dengan cara : negoisasi (perundingan), mediasi (bantuan jasa baik dari pihak ketiga), konsiliasi (pihak ketiga dengan tidak memihak), melalui panitia penyidik.
•Dibawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaikan sengketa secra damai, PBB dapat menempuh melalui 2 jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah International.
•Arbitrasi yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang–orang tertentu, yang dipilih secra bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
•Peradilan Internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional.
2.Tahun 1998, Dewan Keamnaan PBB membentuk Interna Criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanznia untuk mengadili pelaku genocide terhadap 800.000 orang suku Tsusi Rwanda, sep
NAMA:HIDYATUL CHAFIDHIYAH
BalasHapusKELAS:XI
JAWABAN:
1. a. RUJUK adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyelesaian pendapat antara pihak –pihak yg bersengketasecara kekeluargaan. RUJUK DAPAT DI LAKUKAN
DENGAN CARA :negosiasi,mediasi,konsiliasi,melalui panitia penyidik
b. Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB.
PBB dapat menempuh dua jalan yaitu secara politik, dilakukan oleh majlis umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Inyernasional.
c. Arbitrase
Cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
2. Contohnya:
a. Tahun 2003,Mahkamah Internasional menyelesaikan dengan memberi keputusan memenangkan Malaysia dalam sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysian , yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
b. Tahun 1998, Dewan Keamanan PBB membentuk iternal criminal Tribunal of for Rwanda yang bertempat di Arusha, Tanzania untuk mengadili pelaku Genoside terhadap 800.000 orang suku TSUSI Rwanda, seperti Jean Paul Akayesu, Clement Kayishema, dan Obed Ruzindana.
bebas oleh pihak-pihak tang bersengketa.
d. Peradilan Nasional.
Adalah penyelesaian secara hukum Internasional. Peradilan Internasional tidak hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional, akan tetapi juga oleh Badan Peradilan Internasional lain