Senin, 11 April 2011

ULANGAN HARIAN 4 KELAS X

 Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !
  1. Pada pasal berapa dalam UUD 1945 yang isinya mengatur tentang HAM untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tuliskan bunyinya ?
  2. Coba uraikan pemahaman kalian tentang pelaksanaan HAM di Indonesia ?
  3. Carilah berita atau artikel yang terkait dengan HAM di dunia?
Jawab soal-soal tersebut dalam kotak komentar, dengan disertai keterangan nama dan kelas. Untuk soal nomor 3 jawaban dikumpulkan dalam bentuk print out. SELAMAT MENGERJAKAN

45 komentar:

  1. TAHFID MINANUR. R.11 April 2011 pukul 19.28

    NAMA :TAHFID MINANUR R.
    KELAS :X
    1.Pasal 31.
    -Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    -Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
    -Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang mengiggatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang.
    -Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
    -Pemerintah memajukan ilmu penggetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaan serta kesejahteraan umat manusia.
    2. Indonesia memiliki penegakan HAM yang lebih baik, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara

    PR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi, kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.

    Pemerintah di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebih dihargai dunia. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan aturan itu. Komnas HAM sebagai harus melakukan gebrakan diantaranya :

    1. Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumen internasional hak asasi manusia, dengan memberi prioritas pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi Internasional tentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan

    BalasHapus
  2. TAHFID MINANUR. R.11 April 2011 pukul 19.38

    NAMA :TAHFID MINANUR R.
    KELAS :X
    1.Pasal 31.
    -Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    -Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
    -Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang mengiggatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang.
    -Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
    -Pemerintah memajukan ilmu penggetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaan serta kesejahteraan umat manusia.
    2. Indonesia memiliki penegakan HAM yang lebih baik, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara

    PR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi, kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.

    BalasHapus
  3. Nama ; Desy kurnia winda sari
    kelas ; X

    Setiap warga negara Indonesia dijamin hak dan kewajibannya dalam UUD 1945. Terkait dengan judul di atas mengenai Hak atas pendidikan yang layak. Bahwa sejak lahir seorang manusia memilki Hak Asasi yang pemenuhannya dijamin dalam Konstitusi kita.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan definisi Hak Asasi Manusia yaitu:" seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia." Artinya bahwa setiap hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi (UUD 1945) maupun Undang-Undang seperti UU No. 39 Tahun 1999 wajib (harus dipenuhi) dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi. Kembali ke judul di atas, terkait dengan implementasi pemenuhan hak atas pendidikan yang layak di Indonesia, fakta di lapangan (das sein) berbeda sekali dengan ketentuan yang ada di dalam Konstitusi (UUD 1945) maupun Undang-Undang. Hak atas pendidikan dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28 C:" setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmi pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." Sangat tegas sekali UUD 1945 mengakomodasi hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan demi kesejahteraan hidupnya. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 juga hampir serupa pengaturannya, yaitu dalam Pasal 12:"Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia." Dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia atas pendidikan sudah sangat tegas diatur dalam UUD 1945 serta kemudian ditegaskan kembali dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Terkait dengan pemenuhan dan jaminan pelrindungan atas hak asasi ini masih jauh dari harapan. Setidaknya sebagai warga negara yang sadar hukum kita sama-sama berusaha untuk menghormati dan menjunjung hak asasi manusia lain, khususnya atas hak pendidikan. Jangan sampai ada diskriminasi antar warga negara, karena dengan tegas diatur bahwa manusia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    BalasHapus
  4. HAM Menurut Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
    Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
    Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan RepublikIndonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.

    BalasHapus
  5. nama ; ummu adibah
    kelas ; X

    Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

    Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

    Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

    Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

    BalasHapus
  6. Nama: RIA AYU AGUSTIN
    Kelas: x

    1. pasal 31
    ayat 1 setiap warga berhak mendapatkan pendidikan
    ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pekdidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
    ayat 3 pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan pendidikan nasional, yang mengigatkan keimanan dan keakhlakan yang mulia
    ayat 4 negara memprioritaskan pendidikan dua puluh persen dari dari angaran pendapatan pemerintah
    2. Pelaksanaan HAM diindonesia
    - HAM ialah menjaga eksitensi manusia secara utuh yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dan dapat menghormati serta melindungi HAM .

    BalasHapus
  7. Nama:Dwi Rohmawati
    Klas:X

    1.Pasal 31 yang berbunyi
    Pasal 31Pendidikan



    UUD 1945 BAB XIII Pasal 31 Pendidikan

    1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
    2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
    3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehdupan bangsa yang diatur dengan UU
    4. Negaran memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan pendidikan nasional
    5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuaan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

    BalasHapus
  8. NAMA: DURROTUN NASIKHAH
    NO.ABSEN : 7

    1. PASAL 31.
    Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiyayai. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang mengiggatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang.
    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
    -Pemerintah memajukan ilmu penggetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaan serta kesejahteraan umat manusia.

    BalasHapus
  9. FITRI NUR JANAH

    NAMA : FITRI NUR JANAH
    NO ABSEN : 9

    PASAL 31
    . setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
    . setiap warga berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
    . pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dalam UUD
    . pemerintah memajukan teknologi dan menjunjung tingginilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan kesejahteraan warga indonesia

    BalasHapus
  10. 1. pasal 31
    ayat1 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
    ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiyayainya
    ayat 3 pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan nasional, yang mengikat keimanan dan akhlak mulia
    ayat 4 negara memprioritaskan pendidikan duapuluh persen dari angaran pendapatan pemerintah.

    2. pelaksanaan ham di indonesia menurut pendapat saya ialah menjaga kehormatan, milindungi, dan menjujung tinggi ham, dan harus menjaga eksistensi manusia secara utuh da nmenjaga keseimbangan manusia.

    BalasHapus
  11. nama : wiwik wahyuni
    kelas x
    pak yang tadi gak da namanya punya saya bawahnya fitri

    BalasHapus
  12. Nama :Siti tatfa'ul jannah
    kelas:x(sepuluh)

    1. Pasal 31
    -Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    -setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiyayainya.
    -pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur undang-undang
    -negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
    -pemerintah mengajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaan serta kesejahteraan manusia

    BalasHapus
  13. nama:dwi rohmawati
    kls:X


    ham menurut saya adalah Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

    BalasHapus
  14. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia maka Negara wajib memberikan perlindungan. Hak asasi manusia bukanlah hak yang absolute. Dalam pelaksanaannya Ham dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak asasi manusia muncul dan menjadi bagian dari peradapan dunia. diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
    Menurut ketentuan UU No. 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota, jadi pengadilan HAM bukanlah merupakan system peradilan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari peradilan umum atau merupakan bagian dari peradilan negeri. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.HAM yang ada di indonesia baik,tetapi indonesia harus bisa menjadikan yang lebih baik.

    Pemerintah indonesia harus menenganinya lagi,karena masih banyak kekerasan yang masih banyak di nindonesia.dan juga dewan pembentukan HAM agar lebih memikirkan kembali tentang aturan-aturan HAM..dan lebh condong pada masyarakat.
    karena itu pemerintah indonesia harud memberikan yang terbaik.
    agar di pandang baik oleh dunia

    BalasHapus
  15. NAMA: MUDAWAMAH
    kelas: x

    * Pasal 31 ayat 1-5

    Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

    BalasHapus
  16. NAMA FITRI NUR JANAH
    no.2
    keterangan (yang no.1 di atas)
    FITRI NUR JANAH

    pelaksanaan HAM di indonesia baru dalam tahap kebijakan belum menjadi dasar kehidupan berbangsa. sebenarnya HAM menjadi Integrasi atau pemersatu bangsa
    kondisi HAM di indonesia menghadapi 2 hal dinamis yang terjadi yaitu realita empiris dan dimana masyarakat semakin sadar serta kondisi politik

    BalasHapus
  17. Nama:Siti tatfa'ul jannah
    kelas:x(sepuluh)

    2.pelaksanaan HAM Di indonesia menurut saya adalah:
    hak untuk mempertahankan diri yang berguna untuk menjaga dan melindungi semua manusia.

    BalasHapus
  18. NEXT DURROYUN N

    2.Upaya melindungi dan menjunjungi tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu,bahkan negara.

    BalasHapus
  19. nama:duwi rohmawati
    kls:x
    Hak asasi manusiamenurut saya adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

    BalasHapus
  20. nama ; dewi rahmaH
    kelas ; X

    Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

    Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

    Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

    Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

    BalasHapus
  21. NO.2 Bawahnya dwi rahmawati milik saya (UMU ADIBAH)

    BalasHapus
  22. nama desy kurnia winda sari

    HAM Menurut Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
    Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
    Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan RepublikIndonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.

    BalasHapus
  23. Nama:Anifatur Rosidah
    Kelas: X

    BalasHapus
  24. nama ; MUDAWAMAH
    kelas; x
    no; 2
    menurut saya ham adalah suatu hak yang dimiliki manusia sejak lahir yang harus dihargai oleh semua orang dan tidak dapat diganggu gugat

    BalasHapus
  25. Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

    * Pasal 27 ayat 1-3

    Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

    * Pasal 28 ayat A – J

    Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

    * Pasal 29 ayat 2

    Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

    * Pasal 30 ayat 1-5

    Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

    * Pasal 31 ayat 1-5

    Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

    * Pasal 33 ayat 1-5

    Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

    * Pasal 34 ayat 1-4

    Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

    BalasHapus
  26. nama : dewi rahmah
    kelas : X
    NO : 2
    menurut saya ham adalah hak-hak dasar yang di miliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah tuhan sejak lahir.

    BalasHapus
  27. Pengertian dan Definisi HAM :

    HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

    Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.anifatur rasyidah
    2.

    BalasHapus
  28. choirun nisa
    kelas:X
    1. Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

    * Pasal 29 ayat 2

    Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

    * Pasal 30 ayat 1-5

    Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

    * Pasal 31 ayat 1-5

    Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

    * Pasal 33 ayat 1-5

    Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

    * Pasal 34 ayat 1-4

    Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

    BalasHapus
  29. choirun nisa
    2.menurut saya HAM adalah hak asasi manusia yang dimiliki manusia sejak lahir,
    pelaksanaan HAM di indonesia cukup baik.Tetapi parlu di perbaiki lagi.

    BalasHapus
  30. pak no.1
    di bawahnya mudawwamah itu punya saya(anifatur rosyidah)

    BalasHapus
  31. NAMA:ULYATUL MASRUCHAH
    KELAS:X
    PASAL 1
    . Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
    . Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
    . Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehdupan bangsa yang diatur dengan UU
    . Negaran memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan pendidikan nasional
    . Pemerintah memajukan ilmu pengetahuaan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
    2.Menurut saya HAM adalah hak dasar atau pokok yang di miliki setiap manusia sebagai anugerah tuhan dan bukan di berikan masyarakat atau negara.
    Pelaksaanaan HAM pada hakikatnya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban,serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

    BalasHapus
  32. NAMA:ULYATUL MASRUCHAH
    KELAS:X
    1. PASAL 31
    . Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
    . Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
    . Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehdupan bangsa yang diatur dengan UU
    . Negaran memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan pendidikan nasional
    . Pemerintah memajukan ilmu pengetahuaan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
    2.Menurut saya HAM adalah hak dasar atau pokok yang di miliki setiap manusia sebagai anugerah tuhan dan bukan di berikan masyarakat atau negara.
    Pelaksaanaan HAM pada hakikatnya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban,serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

    BalasHapus
  33. NAMA:SAHAL MAHFUD
    KELAS:X
    1.Pasal 31.
    -Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    -Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
    -Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang mengiggatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang.
    -Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
    -Pemerintah memajukan ilmu penggetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaan serta kesejahteraan umat manusia.
    2.Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan kewajiban
    pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkala
    menginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus
    pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan
    keyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya kemungkinan untuk menutupi keterlibatan
    aparatur pemerintah serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yang
    terlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan
    publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan, memajukan dan
    memenuhi hak asasi manusia.
    Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap orang.
    Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan kewajiban
    pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkala
    menginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus
    pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan
    keyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya kemungkinan untuk menutupi keterlibatan
    aparatur pemerintah serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yang
    terlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan
    publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan, memajukan dan
    memenuhi hak asasi manusia.
    Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap orang.

    BalasHapus
  34. Nama : M.Alfan Fadli.
    Kelas : x (Sepuluh).

    Kalau kita bicara tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.

    Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :.

    AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***

    Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***

    Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****

    Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****

    Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****

    Saya Menanggapi isi pasal pasal 31:

    Pasal 31 ayat 3 terdapat “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”.

    Pada kenyataannya di lapangan / pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP ( tiap–tiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).

    Ternyata antara Undang-undang dasar dengan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) bertentangan. Ini sebuah contoh :adanya Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Cacat ( simpang siur).Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional ( KPN).

    Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat “pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia”.

    Yang benar kalimat itu berbunyi “ pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.

    Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata “akhlak mulia” tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena “akhlak mulia” itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya.

    muda mudaha terjawab dengan baik,....

    BalasHapus
  35. Nama : M.Alfa Fadli.
    Kelas : X (sepuluh)

    jawaban no 2.

    HAM ialah hak asasi manusia yang di miliki oleh setiap manusia (insan)sejak ia lahir yang sebagaimana telah di anugrahkan tuhan yang maha esa.

    Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia cukup membaik , tapi kurang di tegakkan kembali agar terciptainya hukum da ketentuan yang lebih ketat dan waspada lagi.
    baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya.

    itulah menurut pendapat saya.....!!

    BalasHapus
  36. Nama : M.Alfan Fadli.
    Kelas : X.

    menurut saya,
    Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia cukup me,membaik, tapi sekarang ini kurang lebih menegaskan kembali tentang plaksanaa HAM di indoesia.
    baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya.

    BalasHapus
  37. nama : abdul mujib.
    kelas : X.

    MENURUT KU,
    Pasal 31 UUD yg baru setelah diamendemen:

    ayat (1)
    Setiap warga berhak mendapat pendidikan;

    ayat (2)
    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
    membiayainya;

    ayat (3)
    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
    nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam
    rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;

    ayat (4)
    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen
    dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
    dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
    nasional. Serta, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
    menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
    peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

    BalasHapus
  38. Pasal 31 UUD 45 yg baru setelah diamendemen:

    ayat (1)
    Setiap warga berhak mendapat pendidikan;

    ayat (2)
    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
    membiayainya;

    ayat (3)
    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
    nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam
    rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;

    ayat (4)
    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen
    dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
    dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
    nasional. Serta, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
    menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
    peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

    BalasHapus
  39. nama abdul mujib.

    HAM Menurut Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
    Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
    Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan RepublikIndonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.

    BalasHapus
  40. nama : abdul mujib.
    kelas : X.


    JWB, NO 2.

    MENURUT KU, PELAKSANAAN HAM DI NEGARA INDONESIA ADALAH SANGATLAH MEMBAIK, DAN TERKONTROL.
    APALAGI DI ERA TAHUN INI . PELAKSANAAN HAM DI NEGARA KITA KADANG2 PELASAAANNYA SANGAT RUMIT,....UNTUK DI MEMGERTI,.... TAPI ITU SEMUA BISA UNTUK DI LAKSANAKAN OLEH SEMUA HAK MANUSIA,............

    BY, MUJIB,.......

    BalasHapus
  41. NAMA, MUSRIFAH.
    KELAS, SEPULUH X.


    JWB NO 1.

    1. Pasal 31
    -Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    -setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiyayainya.
    -pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur undang-undang
    -negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

    1. pasal 31
    ayat 1 setiap warga berhak mendapatkan pendidikan
    ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pekdidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
    ayat 3 pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan pendidikan nasional, yang mengigatkan keimanan dan keakhlakan yang mulia
    ayat 4 negara memprioritaskan pendidikan dua puluh persen dari dari angaran pendapatan pemerintah
    2. Pelaksanaan HAM diindonesia
    - HAM ialah menjaga eksitensi manusia secara utuh yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dan dapat menghormati serta melindungi HAM .

    BalasHapus
  42. 1.
    NAMA. MUSRIFAH.
    KELAS SEPULUH X.

    pasal 31
    ayat 1 setiap warga berhak mendapatkan pendidikan
    ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pekdidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
    ayat 3 pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan pendidikan nasional, yang mengigatkan keimanan dan keakhlakan yang mulia
    ayat 4 negara memprioritaskan pendidikan dua puluh persen dari dari angaran pendapatan pemerintah
    2. Pelaksanaan HAM diindonesia
    - HAM ialah menjaga eksitensi manusia secara utuh yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dan dapat menghormati serta melindungi HAM .

    BalasHapus
  43. nama : musrifah
    kelas : x.


    ayat 1 setiap warga berhak mendapatkan pendidikan
    ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pekdidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
    ayat 3 pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan pendidikan nasional, yang mengigatkan keimanan dan keakhlakan yang mulia
    ayat 4 negara memprioritaskan pendidikan dua puluh persen dari dari angaran pendapatan pemerintah
    2. Pelaksanaan HAM diindonesia
    - HAM ialah menjaga eksitensi manusia secara utuh yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dan dapat menghormati serta melindungi HAM .

    BalasHapus
  44. nama : Wiwik Wahyuni
    kelas : X

    1. pasal 31
    ayat1 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
    ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiyayainya
    ayat 3 pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan nasional, yang mengikat keimanan dan akhlak mulia
    ayat 4 negara memprioritaskan pendidikan duapuluh persen dari angaran pendapatan pemerintah.

    2. pelaksanaan ham di indonesia menurut pendapat saya ialah menjaga kehormatan, milindungi, dan menjujung tinggi ham, dan harus menjaga eksistensi manusia secara utuh da nmenjaga keseimbangan manusia.

    BalasHapus