Penyebab Sengketa Internasional ;
a. Pelanggaran terhadap hukum Internasional
b. Salah satu negara dengan sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain
c. Perbedaan kepentingan,dll
Masalah yang menyebabkan sengketa Internasional ;
a. Intervensi, yaitu tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain. alasan ;
1) campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri
2) campur tangan tersebut menganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri
b. Penyerahan (ekstadisi), yaitu penyeraan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan kenegara asal.
c. Suaka (asylum), yaitu perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain.
d. Hukum netralitas, yaitu sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
Cara penyelesaian sengketa ada 2 cara
- Dengan cara damai
- Dengan cara kekerasan
- Rujuk
- Penyesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
- Arbitrase
- Peradilan Internasional
Cara Kekerasan
- Blokade masa damai
- Pertikaian senjata
- Hukum netralitas
- Perang
Prinsip-prinsip dari cari penyelesaian melalui Perang ;
a. Perang dan tindakan bersenjata non-perang; tujuan umum dari perang adalah untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian sehingga negara yang ditaklukkan itu tidak memeliki alternatif lain selain mematuhinya.
b. Retorsi; ialah istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara karena diperlukan secara tidak pantas oleh negara tersebut.
c. Tindakan-tindakan pembalasan; metode yang digunakan oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang berupa pembalasan.
d. Blokade secara damai; menutup daerah teritorial yang terlibat perang. Tindakan yang ditunjukan untuk memaksa negara lawan memenuhi tuntutan ganti rugi.
e. Intervensi; adanya campur tangan negara lain dalam urusan internal maupun eksternal.
Penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional
Prosedur penyelesaian;
a. Wewenang Makamah Internasional. Apabila terjadi persengketaan Internasional, makamah internasional dapat mengambil keputusan sementara dalam bentuk ordonansi.
b. Penolakan Hadir di Mahkama Internasional. Apabila salah satu pihak yang bersengketa menolak hadir dalam pengendalian yang diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional, maka pihak lain dapat meminta Mahkamah Internasional mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya.
c. Keputusan Mahkamah Internasional. Keputusan diambil berdasarkan putusan suara terbanyak dalam suatu sidang yang memenuhi kuorum. Bila suara majelis hakim seimbang maka suara ketua dan wakil ketua menentukan.
d. Penyampaian pendapat yang terpisah. Penyampaian pendapat yang terpisah apabila suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, maka hakim yang lain dapat memberikan pendapatnya secara terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar