Kamis, 14 November 2013

MATERI JURNALISTIK

PERS DAN JURNALITIK

Jurnalistik atau journalisme berasal dari bahasa journal, yang memiliki pengertian catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti surak kabar. journal sendiri berasal dari bahasa latin diurnalis, artinya harian atau tiap hari. Dari pengertian tersebutlah maka muncul istilah Jurnalis, berarti orang yang melakukan kegiatan pekerjaan Jurnalistik.

Jurnalisme memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Tidak bisa dipungkiri bahwa kemerdekaan yang saat ini rakyat Indonesia rasakan merupakan buah dari perjuangan para jurnalis yang bergerilya menyatukan suara kemerdekaan melalui tulisan-tulisannya.Tidak peduli perubahan jaman di masa depan- sosial, ekonomi, politik, maupun yang lain-lainnya.

MacDougall dalam sebuah tulisanya menjelaskan tentang Journalisme adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa. jadi secara sederhananya pekerjaan seorang jurnalis berupa aktivitas lapangan dalam mencari bahan berita berupa peristiwa atau kejadian-kejadian yang berhungan langsung dengan kehidupan masyarakat, kemudian menuliskannya dalam sebuah rangkuman. Tanggung jawab selanjutnya yang harus dilakukan adalah memilah-memilah berita kemudian melaporkan semua hasil temuanya tersebut kepada masyarakat.

Pengertian Pers
Apakah anda pernah mendengar kata pers atau press? lalu apakah yang dimaksud dengan pers atau press berikut akan dibahas lebih lanjut pengertiannya. Pres berasal dari perkataan Belanda artinya menekan atau mengepres. Pers memiliki padanan kata dalam bahasa Inggris yaitu press yang memiliki arti sama yaitu menekan atau mengepres. secara harfiah kata pers yang biasa digunakan mengandung pengertian komunikasi yang dilakukan dengan perantara barang cetakan baik dengan tulisan maupun mesin cetak. Secara perkembangannya saat ini kata pers atau press digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan media elektronik maupun oleh wartawan media cetak.

Fungsi Pers
Sebelum membahas tentang fungsi Pers terlebih dahulu kita mengingat pengertian komunikasi. Dalam uraian diatas telah disebutkan bahwa pers atau press merupakan kegiatan komunikasi. Lalu yang disebut dengan komunikasi sendiri itu apa? Komunikasi adalah proses penyampaian pesan kepada komunikan(penerima) dari komunikator(sumber) melalui saluran-saluran tertentu baik secara langsung/tidak langsung dengan maksud memberikan dampak/effect kepada komunikan sesuai dengan yang diingikan komunikator. Dalam alur komunikasi pres bisa berupa lembaga organisasi berita maupun person (wartawan) yang disebut sebagai komunikator yang berfungsi sebagai pengirim pesan kemudian masyarakat atau pembaca disebut sebagai komunikan yaitu penerima pesan tersebut. Saluran-saluran yang digunakan sebagai penyebaran berita baik elektronik atapun cetak merupakan alat transportasi pesan (berita).
Tugas dan fungsi pers adalah memenuhi hasrat manusia untuk mendapatkan informasi kejadian orang lain yang berada di sekitarnya, di kotanya, di negaranya, dan apa yang terjadi di dunia. Konsep fungsi pers yang bertanggungjawab tidaklah sesederhana itu. Melainkan lebih mengarah kepada perwujudan pemenuhaan hak-hak asasi manusia sebagai warga negara dan bernegaraan. Berikut merupakan delapan fungsi pers yang betanggungjawab ;
  1. Fungsi Informatif, yaitu memberikan informasi atau berita yang dianggap penting kepada khalayak pembaca.
  2. Fungsi Kontrol, istilah ini biasa dikenal dengan "WacthDog" pers menyelidiki pekerjaan perusahaan swasta maupun pemerintah.
  3. Fungsi Interpretatif dan direktif, menceritakan setiap kejadian yang populer dan patut diketahui oleh masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah ataupun perusahaan. Hal ini juga berfungsi sebagai masukan saran terhadap permerintah dalam upaya pembentukan peraturan.
  4. Fungsi menghibur, berita tidak selalu berisi tentang bacaan-bacaan berat yang mengandung unsur politik, kekerasan, kejahatan, dll. Pers juga berkewajiban memberikan sajian menu yang soft biasanya berisi tentang hiburan, musik, humor, cerita pendek, puisi meskipun kisah dalam berita tidak terlalu penting. Sehingga publik dapat duduk santai tanpa perlu mengerutkan alis mata dan sedikit membuka senyum.
  5. Fungsi Regeneratif, pers juga memiliki peran yang sangat penting lainnya sebagai sejarawan, pelaku, dan konseptor dunia. Pers menceritakan sejarah kehidupan yang telah belalu, mengkritisi pelaksanaan dunia saat ini kemudian merencakan apa yang harus dilakukan esok hari.
  6. Fungsi pengawalan hak asasi manusia (HAM), dalam negara demokrasi pers harus menjaga jangan sampai terjadi penindasan hak oleh golongan mayoritas terhadap golongan minoritas.
  7. Fungsi ekonomi, tidak dipungkiri bahwa pers juga merupakan organisasi nirlaba yang dituntut menghasilkan laba hal ini diperoleh dengan cara pemasangan iklan.
  8. Fungsi swadaya, pers mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk terlepas dari tekanan dan pengaruh bidang keungan.
~ bersambung ~

Senin, 11 April 2011

ULANGAN HARIAN 4 KELAS X

 Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !
  1. Pada pasal berapa dalam UUD 1945 yang isinya mengatur tentang HAM untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tuliskan bunyinya ?
  2. Coba uraikan pemahaman kalian tentang pelaksanaan HAM di Indonesia ?
  3. Carilah berita atau artikel yang terkait dengan HAM di dunia?
Jawab soal-soal tersebut dalam kotak komentar, dengan disertai keterangan nama dan kelas. Untuk soal nomor 3 jawaban dikumpulkan dalam bentuk print out. SELAMAT MENGERJAKAN

Selasa, 05 April 2011

ULANGAN HARIAN 4 KELAS XI IPA

Jawablah pertanyaan berikut!
  1. Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa secara damai?
  2. Berikan contoh proses sengketan Internasional yang bernama terjadi?
tugas tambahan; carilah artikel/berita kasus sengketa internasional yang pernah terjadi
jawaban nomer 1 & 2 jawab di komentar blog ini. untuk tugas tambahan dikumpulkan dalam bisa dalam bentuk printout atau CD. SELAMAT MENGERJAKAN

Senin, 04 April 2011

SENGKETA INTERNASIONAL

Pengertian Sengketa Internasional ; peselisihan antara subyek-subyek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainya.
Penyebab Sengketa Internasional  ;
a. Pelanggaran terhadap hukum Internasional
b. Salah satu negara dengan sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain
c. Perbedaan kepentingan,dll
Masalah yang menyebabkan sengketa Internasional ;
a. Intervensi, yaitu tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain. alasan ;
    1) campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri
    2) campur tangan tersebut menganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri
b. Penyerahan (ekstadisi), yaitu penyeraan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan kenegara asal.
c. Suaka (asylum), yaitu perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain.
d. Hukum netralitas, yaitu sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
Cara penyelesaian sengketa ada 2 cara
  • Dengan cara damai
  • Dengan cara kekerasan
Cara Damai
- Rujuk
- Penyesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
- Arbitrase
- Peradilan Internasional
Cara Kekerasan
- Blokade masa damai
- Pertikaian senjata
- Hukum netralitas
- Perang

Prinsip-prinsip dari cari penyelesaian melalui Perang ;
a. Perang dan tindakan bersenjata non-perang; tujuan umum dari perang adalah untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian sehingga negara yang ditaklukkan itu tidak memeliki alternatif lain selain mematuhinya.
b. Retorsi; ialah istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara karena diperlukan secara tidak pantas oleh negara tersebut.
c. Tindakan-tindakan pembalasan; metode yang digunakan oleh negara-negara untuk mengupayakan  diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang berupa pembalasan.
d. Blokade secara damai; menutup daerah teritorial yang terlibat perang. Tindakan yang ditunjukan untuk memaksa negara lawan memenuhi tuntutan ganti rugi.
e. Intervensi; adanya campur tangan negara lain dalam urusan internal maupun eksternal.

Penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional
Prosedur penyelesaian;
a. Wewenang Makamah Internasional. Apabila terjadi persengketaan Internasional, makamah internasional dapat mengambil keputusan sementara dalam bentuk ordonansi.
b. Penolakan Hadir di Mahkama Internasional. Apabila salah satu pihak yang bersengketa menolak hadir dalam pengendalian yang diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional, maka pihak lain dapat meminta Mahkamah Internasional mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya.
c. Keputusan Mahkamah Internasional. Keputusan diambil berdasarkan putusan suara terbanyak dalam suatu sidang yang memenuhi kuorum. Bila suara majelis hakim seimbang maka suara ketua dan wakil ketua menentukan.
d. Penyampaian pendapat yang terpisah. Penyampaian pendapat yang terpisah apabila suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, maka hakim yang lain dapat memberikan pendapatnya secara terpisah.

Rabu, 30 Maret 2011

ULANGAN HARIAN PKWN KELAS X

Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !
1. Jelaskan pengertian warga negara ditinjau dari segi hukum ?
2. Uraikan asas-asas yang digunakan oleh sebuah Negara dalam menentukan status kewarganegaraan setiap negaranya ?
3. Sebutkan syarat-syarat seorang warga asing dalam mengajukan naturalisasi berdasarkan UU No.12 th. 2006 ?
4. Apa yang terjadi apabila seorang wanita warga negara Indonesia yang tengah melakukan perjalanan ke negara asing tiba-tiba terjadi kecelakaan kapal laut yang mengakibatkan korban menderita amnesia. Kejadian tersebut pula membuat seluruh identitas korban hilang. Bagaimanakah status kewarganegaraannya?

Kerjakan dalam bentuk tertulis, hasil Ulangan Harian paling lambat diserahkan pada 06 April 2011 atau jam pelajaran berlangsung. SELAMAT MENGERJAKAN!

Selasa, 29 Maret 2011

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SOAL ULANGAN HARIAN KE 3
KELAS XI IPA


JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT DENGAN BENAR!
1. Jelaskan pengertian Hukum Internasional secara sederhana ?
2. Jelaskan alasan mengapa pemberontak dan pihak dalam sengketa juga merupakan subyek hukum internasional !
3. Jelaskan tahapan-tahapan dalam perjanjian internasional ?
3. Berikan alasan berakhirnya perjanjian internasional ?

Jawaban ditulis dalam selembar kertas. pengumpulan hasil ulangan paling lambat tanggal 05 April 2011 atau ketika jam pelajaran PKWN dimulai.